Rizieq Shihab Kirim Surat Ke Hakim Minta Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur

- 16 Maret 2021, 14:06 WIB
Rizieq Shihab Kirim Surat Ke Hakim Minta Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur
Rizieq Shihab Kirim Surat Ke Hakim Minta Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur //DOK. PRMN



ZONA BANTEN - Jelang sidang mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku sudah melayangkan surat permohonan ke sejumlah pihak agar dirinya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 "Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim sendiri, permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ucap Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri, pada hari Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam pandangan Rizieq, sidang secara daring merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Baca Juga: Polresta Surakarta Amankan Pemuda yang Dianggap Mengolok-olok Gibran Rakabuming Raka di Instagram

Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab menyampaikan protes kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui sidang kalin ini agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq.

Kepada mejelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dapat dihadirkan secara langsung atau fisik di pengadilan bukan secara virtual.

"Majelis hakim yang mulia saya meminta dihadirkan di persidangan," kata Rizieq saat menyampailan protesnya secara daring.

Baca Juga: Telah Berjalan 7 Bulan, DPRD Tangsel Belum Terima Perjanjian Kerja Sama Relokasi ke Plaza Ciputat

Rizieq pun menjelaskan alasan dirinya yang meminta untuk dihadirkan di pengadilan bahwa dirinya tidak bisa mendengar secara langsung karena terganggu signal.

"Saya tidak jelas mendengar yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya," ucapnya.

Adapun saat ini sidang perdana Rizieq Shihab tengah berlangsung.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Waspadai Enam Jenis Kanker yang Sering Mengintai Para Wanita

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.***

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Rizieq Shihab Minta ke Hakim Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur"

Editor: Ari Kristianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x