Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara harus membubarkannya," ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya.
Bahkan menurutnya hal ini tidak sekedar urusan internal Partai Demokrat saja, karena sudah ada pihak eksternal yang turut terlibat dalam pelaksanaan KLB Deli Serdang.
"Jadi tidak benar ini urusan internal semata tapi sdh melibatkan pihak eksternal, jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi," pungkas Hinca.
***