"Sekarang kami sedang melakukan seleksi, seleksi terhadap apakah NIK dari para pendaftar itu kemudian ada yang merupakan bagian kelompok yang oleh peraturan maupun kebijakan dilarang untuk menerima Prakerja," lanjut Denni.
Kelompok peserta yang kemungkinan lolos adalah mereka yang bukan termasuk golongan orang yang dilarang mendaftar dan 600 ribu peserta lolos dipilih secara randomisasi.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Warga Dihimbau Keluar Dari Zona Merah KRB
Maka jika anda tidak lolos padahal telah melengkapi persyaratan dan sesuai kriteria bisa kembali mengikuti pada gelombang selanjutnya di Kartu Prakerja gelombang 13.
Lalu persyaratan yang harus diperhatikan untuk daftar Kartu Prakerja? Adalah sebagai berkut:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Usia 18 tahun ke atas
-Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Nantang Maut! Sebuah Keluarga Berkemah di Tebing Dekat Jurang Setinggi 540 Meter
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program ini ditujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19.