Belum Terdaftar di DTKS Kemensos ? Ini Yang Harus Dilakukan Agar Dapat Bantuan Sosial Bansos 2021

- 17 Februari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos. Pencairan Bansos Kemensos akan dilakukan bulan Februari dan segera cek di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi penyaluran Bansos. Pencairan Bansos Kemensos akan dilakukan bulan Februari dan segera cek di dtks.kemensos.go.id. /ANTARA/Raisan Al Farisi


ZONA BANTEN -  Pemerintah telah mempersiapkan Program bansos dari Kemensos di tahun 2021 ini antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga yang mendapatkan bansos 2021 ini harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos sesuai amanat UU No.no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.  
Baca Juga: Dijamin Manjur! Ini Trik Supaya Pasutri Baru Cepat Hamil

Jika belum terdaftar, Masyarakat yang masuk kategori dapat melakukan cara berikut ini :

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Batasi Konsumsi 5 Sayuran Ini

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file extention SIKS.

5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: Aktingnya Dibilang Biasa Aja, Amanda Manopo Minta Barbie Kumalasari Gantikan Dirinya Jadi Andin Ikatan Cinta

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Perseverance NASA Akan Lakukan Produksi Oksigen di Mars , Akankah Jadi Awal Peradaban Manusia Di Planet Lain?

Seperti diketahui bahwa bantuan ini masuk kedalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk bidang perlindungan sosial memiliki alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Itulah cara supaya masyarakat miskin masuk ke dalam dtks.kemensos.go.id sehingga bisa mendapatkan bantuan seperti BST Rp300 ribu, BPNT dan juga PKH.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x