ZONA BANTEN - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan program-program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.
Masyarakat yang masuk kategori namun belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini :
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file extention SIKS.
5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Seperti diketahui bahwa bantuan ini masuk kedalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk bidang perlindungan sosial memiliki alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.
Itulah cara supaya masyarakat miskin masuk ke dalam dtks.kemensos.go.id sehingga bisa mendapatkan bantuan seperti BST Rp300 ribu, BPNT dan juga PKH.***