Baca Juga: Sindir Akan Tenggelamkan Susi Pudjiastuti, Dewi Tanjung Katakan Lebih Baik Jadi Caleg Gagal
4. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.
5. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
6. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
7. Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.
8. Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 - 21.00 WIB.
9. Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
***