Bima Arya Unggah Foto Ayu Tingting Kena Ganjil Genap Kota Bogor, Netizen : Dua duanya Pakai Masker Gak Bener

- 6 Februari 2021, 21:02 WIB
Artis Ayu Ting Ting terjaring aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor, petugas memintanya memutarbalik.
Artis Ayu Ting Ting terjaring aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor, petugas memintanya memutarbalik. /@bimaaryasugiarto

Diberitakan sebelumnya, Guna menekan laju penyebaran virus covid-19 di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, . Pada hari penerapan kebijakan ganjil genap tersebut hanya mobil dengan plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil genap yang boleh melintas di ruas jalan-jalan utama Kota Bogor.

"Assalamualaikum warga kota Bogor dan juga warga Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap mulai hari Sabtu 6 Februari, Sabtu Minggu Ganjil Genap dan minggu depannya lagi Jumat Sabtu Minggu," tegas Bima Arya, melalui rekaman video yang diunggah di akun instagramnya @bimaaryasugiarto pada hari Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Dukung Langkah Marzuki Alie Terkait Kasus Kudeta Demokrat, Ferdinand Hutahaean : Supaya Tidak Ada Drama

Namun kebijakan ini akan dikecualikan bagi kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.

Adapun kebijakan ganjil genap ini sebagai bagian strategi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bogor, yaitu :  

1, Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.
2. Pengurangan mobilitas warga warga.
3. Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.

Baca Juga: Kasus Aktif, Vaksinasi & Sebaran Virus Corona Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Hari Kamis 4 Februari 2021

Karenanya, selain pembatasan kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Bogor juga akan menerapkan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yaitu :

1. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

2. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.

3. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x