ZONA BANTEN - Pencairan dana BLT UMKM BPUM bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp.2,4 juta yang sebelumnya batas waktunya adalah 31 Januari 2021 diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Para penerima dana BLT UMKM BPUM ini dapat mengurus pencairan dana bansos di Bank BRI sebagai pihak yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
Baca Juga: Kemenkeu Jalankan Program BLT Desa Rp300 Ribu Sepanjang 2021, Berikut Syarat Mendapatkannya
Tentu saja, salah satu syarat pencairan dana BLT UMKM BPUM ini adalah kelengkapan berkasnya.
Anda juga dapat melakukan pengecekan data penerima BLT UMKM BPUM ini pada e-form BRI.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan antara lain :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya
2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal
3. Jenis bidang usaha