Pastikan Anda Sudah Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH, Simak Caranya Disini

- 6 Februari 2021, 04:29 WIB
Pastikan Anda Sudah Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH, Simak Caranya Disini
Pastikan Anda Sudah Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH, Simak Caranya Disini /PIxabay


ZONA BANTEN - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan program-program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021 ini sebagai salah satu cara untuk mengatasi dampak dari adanay pandemi Covid-19.
Adapun program bansos yang akan disalurkan oleh Kemensos antara lain  Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya
Agar tidak tumpang tindih, penyaluran beragam jenis bansos 2021 ini akan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Seperti diketahui, penyaluran program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS, sesuai amanat UU No.no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.  

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini :
Baca Juga: Mulai 10 Februari 2021, PT KAI Stop Pemberangkatan KRL dari Stasiun Maja dan Sudimara

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di FIX INDONESIA dengan judul Simak Cara agar Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH
Baca Juga: Kedelai Varietas Unggul BATAN Menggunakan Radiasi Gamma, Mencari RIsiko Radiasi Terhadap Benih

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file extention SIKS.
Baca Juga: Bayi Meninggal Gegara Dibaptis, Gereja Ortodoks di Rumania Mendapat Kecaman

5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Sosok Ini yang Ada Dibalik Dugaan Kudeta Partai Demokrat, Bukan Moeldoko?

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Seperti diketahui bahwa bantuan ini masuk kedalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wow! Obat Asam Urat Bisa Kurangi Rawat Inap & Resiko Kematian Pasien Covid-19, Menurut Studi Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk bidang perlindungan sosial memiliki alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Itulah cara supaya masyarakat miskin masuk ke dalam dtks.kemensos.go.id sehingga bisa mendapatkan bantuan seperti BST Rp300 ribu, BPNT dan juga PKH.*** (FIX INDONESIA/Sandi Susandi)
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x