Penjualan Pulsa, Voucer, Token Listrik Akan Dipungut Pajak Mulai Februari Oleh Pemerintah

- 30 Januari 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi. Cara mendapat token listrik gratis dan diskon tagihan listrik bagi pelanggan PLN.
Ilustrasi. Cara mendapat token listrik gratis dan diskon tagihan listrik bagi pelanggan PLN. /ANTARA/Prasetia Fauzani

ZONA BANTEN - Mulai tanggal 1 Februari 2021 untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listirk akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini dilakaukan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ada 133 Pinjaman Online Ilegal berbasis Fintech Hasil Temuan Satgas Waspada Investasi, Ini Daftarnya

Keputusan ini tertuang dalam PMK dengan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

“Kegiatan Pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi PMK Nomor 6/pmk.03/2021.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Baca Juga: Korupsi Rp3,6 Tiriliun dan Miliki 100 Selir, Bankir Top China Lai Xiaomin Dieksekusi Mati

Pertimbangan lain dalam penerapan regulasi ini adalah untuk menyerderhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x