ZONA BANTEN - Saat ini penawaran investasi ilegal dan penawaran pinjaman online atau pinjaman ilegal berbasis fintech terus bermunculan.
Tercatat sebanyak 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi dalam kurun waktu Desember 2020- Januari 2021.
Satgas Waspada Investasi meminta agar masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban dari penawaran investasi dan fintecth lending yang tidak berizin.
"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Masyarakat pun diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 jika menemukan adanya tawaran investasi yang mencurigakan atau kegiatan fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Kemensos RI salurkan bansos tunai PKH Banten sebesar Rp212 miliar
Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi pada periode Desember 2020-Januari 2021.
1. Solusi Tunai
2. Kreditku – Dana Tunai Pinjaman Uang
3. Kredit All Pro - Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online
4. Duit Petir-Pinjaman Online Cepat Cair
5. Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
6. Selamat Pinjam – Pinjaman Dana Aman Terpercaya
7. Dompet Verus
8. POHON KREDIT