Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Login ke eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kamu Sudah Lakukan Ini

- 25 Januari 2021, 12:00 WIB
Sebelum Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Hal InI
Sebelum Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Hal InI /Tangkapan Layar eform.bri.co.id/bpum


ZONA BANTEN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sejumlah uang diberikan kepada pemilik UMKM melalui program bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.

Dilansir dari situs Kemenkop UKM, Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan sosial (bansos) ini diberikan khusus kepada masyarakat yang telah memiliki usaha kecil dan merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini, BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Bisa Dicairkan

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Banpres Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi masyarakat yang sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, terlebih dahulu harus mengajukan diri kepada pengusul.

Baca Juga: Segera Cek Apakah Kamu Penerima BPUM Sebelum 31 Januari 2021 di Eform BRI

Pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di antaranya:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Calon penerima Banpres UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi beberapa kelengkapan sebagai berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon

Banpres UMKM ini diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Bagi calon penerima yang belum punya rekening tak perlu khawatir karena nantinya akan dibuatkan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Pendaftaran untuk bantuan ini hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul sesuai yang telah disebutkan di atas. Penerima tidak dapat melakukan pendaftaran secara kolektif ataupun diwakilkan.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp3 Juta Per Tahun! Begini Alur Pendaftaran BLT PKH 2021

Sebelum mengajukan diri kepada lembaga pengusul, penerima harus dalam keadaan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Bagi penerima yang sudah terdaftar dan ingin mengecek apakah lolos menjadi penerima Banpres UMKM ini, maka penerima cukup login ke eform.bri.co.id/bpum. Caranya:

1. Masuk ke situs eform.bri.co.id/bpum

2. Siapkan KTP dan NIK

3. Masukkan NIK ke dalam kolom yang telah disediakan

4. Masukkan kode verifikasi

5. Klik, ‘Proses Inquiry’

Kemudian nantinya keterangan status akan ditampilkan apakan NIK yang dimasukkan tadi terdaftar sebagai penerima atau tidak.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x