Berikut ini aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat selama masa PPKM :
Baca Juga: Liga Premier : Berlaga di Stadion Anfield, Liverpool Malah Kandas 0-1 Lawan Burnley
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Sehari Jadi Presiden AS, Joe Biden Sepakati Pembatasan Senjata Nuklir dengan Rusia
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Penyintas Holocaust Desak PM Inggris, Boris Johnson Bertindak Atas Genosida Muslim Uighur