PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Masyarakat Wajib Ikuti 8 Aturan Ini

- 22 Januari 2021, 10:47 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021. /setkab.go.id/Humas/Rahmat.

Berikut ini aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat selama masa PPKM :

Baca Juga: Liga Premier : Berlaga di Stadion Anfield, Liverpool Malah Kandas 0-1 Lawan Burnley

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Sehari Jadi Presiden AS, Joe Biden Sepakati Pembatasan Senjata Nuklir dengan Rusia

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Penyintas Holocaust Desak PM Inggris, Boris Johnson Bertindak Atas Genosida Muslim Uighur

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x