ZONA BANTEN – Dalam paparan visi misinya, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Rabu 20 Januari 2021, mendeskripsikan banyak hal.
Salah satunya tentang digitalisasi tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Menurut Komjen Listyo, di era digital ini kedepan Polantas tidak harus melakukan penilangan secara manual.
Baca Juga: 5 Syarat Menjadi Penerima BPUM BLT UMKM Rp2.4 Juta, Cara Cek Terdaftar di eform.bri.co.id
Penegakan hukum harus berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enfocement (ETLE).
Tujuan untuk menghilangkan penyimpangan yang sering terjadi di lapangan.
"Yang kami hindari adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan masalah penyimpangan kewenangan" bebernya dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI Rabu 20 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube DPR RI.
Baca Juga: Rahasia Bayam: Salah Satu Sayuran Terbaik untuk Ginjal
Ia berharap ke depan Polantas fokus mengurusi lalu lintas saja, penilangan tetap ada cuman dilakukan secara digital melalui ETLE.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.com yang berjudul, Polantas Tidak Diharuskan Menilang Manual, Kapolri Komjen Listyo: Hilangkan Penyimpangan