ZONA BANTEN - Pada tahun 2021 ini pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku usaha UMKM.
Program bantuan ini disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan memberikan bantuan sebesar Rp2.4 juta kepada pelaku usaha mikro.
Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi 5 syarat di bawah ini:
Baca Juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Buka Suara Soal Banjir Kalsel, Tetap Salahkan Anomali Cuaca
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan seorang ASN, TNI/Polri
5. Bukan seorang pegawai BUMN/BUMD