Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang, Ini Solusinya Apabila Kartu Indonesia Pintar Hilang

- 15 Januari 2021, 10:39 WIB
Kartu Indonesia Pintar/
Kartu Indonesia Pintar/ / indonesiapintar.kemdikbud.go.id


ZONABANTEN.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memutuskan memperpanjang Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 2021.

Program bantuan ini diperuntukan bagi siswa pemegang KIP dan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Ada tiga sasaran dalam program PIP dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Pertama, bagi siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp 450 ribu /tahun.

Baca Juga: Jeli! Mata Netizen Temukan Ahok dalam Foto Kumpul Raffi Ahmad, #TangkapAhokdanRaffi Trending

Kedua, siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/tahun.

Ketiga, Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000/tahunnya.

Dilansir dari Fix Indonesia Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan bantuan PIP ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka putus sekolah di Indonesia.

"Semua kebijakan Kemendikbud berujung pada upaya menghadirkan transformasi yang bermakna dan membawa bangsa ini kepada kemajuan” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun bagaimana jika kartu KIP hilang dan bingung cara mencairkan bantuan tersebut? Berikut cara yang bisa dilakukan agar bantuan dapat tetap diterima.

Baca Juga: Gempa di Majene Timbulkan Korban Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi ke Tempat yang Lebih Aman

Pertama,  segera hubungi kontak pengaduan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selanjutnya, sampaikan hal yang ingin ditanyakan atau pengaduan tentang PIP atau KIP.

Kedua, dengan menguhubungi langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada link pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929.

Ketiga, melaui Email: [email protected] atau Telp : (021) 5703303, 57903020 serta Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x