Ini Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Cair Januari Cek Nama Anda

- 12 Januari 2021, 16:40 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah di ruang kerjanya
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah di ruang kerjanya /instagram.com/idafauziyahnu

ZONABANTEN.com  - Masih ada harapan untuk anda yang menanti cairnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di 2021 ini.

Penyaluran terakhir dana BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada Desember lalu. Namun masih terdapat karyawan yang belum menerima bantuan tersebut dikarenakan adanya kendala seperti rekening yang tidak valid.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh. Bantuan tersebut disalurkan lewat dua termin yakni termin pertama pada periode September-Oktober serta periode kedua November-Desember.

Baca Juga: Amazing! Ini yang Terjadi di Tubuh Bila Kita Rutin Minum Teh Hijau

Seperti yang diberitahukan langsung pada laman Kemnaker 9 Januari 2021, terhitung dana bantuan subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill dan rencananya dana ditransfer bulan Januari 2021 ini.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” terang Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, yang dikutip dari Kemnaker, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Polri Akan Telusuri Pemalsuan Identitas Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal NTT

Kemnaker juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, tambahnya. Hal ini diupayakan agar bantuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 bisa disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

 "Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

Jadi untuk karyawan yang belum sempat mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu dimungkinkan akan ditransfer tahun 2021 ini.

Baca Juga: Sentuh 91 JUTA Kasus Positif, Simak Sebaran Virus Corona di Dunia Selasa 12 Januari 2021,

Anda juga bisa mengecek apakah anda termasuk penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair ini melalui situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id berikut caranya:

  1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda
  2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun
  7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”
  8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia
  9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: AS Cabut Kebijakan Pembatasan Kunjungan ke Taiwan, China Marah Besar

Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi karyawan yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Hal yang perlu diperhatikan pula, pasikan anda bukan pemilik rekening berikut yang bisa menjadi penghambat dana BSU BLT Subsidi Gaji BLT Ketenagakerjaan sampai pada rekening anda, diantaranya adalah ciri rekening yang seperti ini:

Baca Juga: Mantan Kitten Blak-Blakan, Ungkap Mengapa Wanita di Sekitar Harun Yahya Memiliki Wajah Hampir Sama

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasifrekeningmu
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah