Coba Cara Ini, NIK KTP Tak Terdaftar dtks.kemensos.go.id, Begini Atasinya Agar Dapat BST Rp300 Ribu

- 8 Januari 2021, 20:59 WIB
Bantuan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia
Bantuan BST bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia /Budi Purwito

ZONABANTEN.com – Jangan putus asa dulu jika NIK KTP anda tidak terdaftar saat melakukan pengecekan di dtks.kemensos.go.id.

NIK KTP yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id menjadi syarat agar anda bisa mendapatkan bansos BST Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti yang diketahui, penyaluran Bantuan Sosial (bansos) resmi dilanjutkan tahun 2021 ini, dan telah disalurkan kembali mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Tidak Hanya Jack Ma, Wanita Mantan Orang No.1 di Amerika ini Juga Sudah Tidak Terlihat di Publik

Bantuan tunai se-Indonesia yang diluncurkan oleh presiden Jokowi yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bansos tersebut pun ditujukan dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Anggaran yang telah disediakan pemerintah untuk penyaluran Bansos di tahun 2021 ini adalah sebesar Rp. 110 Triliun rupiah bagi seluruh penerima di 34 provinsi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga: Tidak Hanya Jack Ma, Wanita Mantan Orang No.1 di Amerika ini Juga Sudah Tidak Terlihat di Publik

Namun tentunya penyaluran bansos baik Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan secara bertahap.

Adapun, bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000 ini akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, mulai dari Januari hingga April 2021.

Berbeda dengan bansos PKH dan Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seri A Liga Italia Pekan ke 17: AS Roma Melawan Inter Milan, AC Milan Melawan Torino

Agar bisa mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Dapatkan bantuan di atas dan lakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

Sebelumnya, simak dulu Persyaratan Peserta DTKS:

Baca Juga: Menurut Astrologi, Tanggal 11 Akan Jadi Hari Paling Beruntung Dalam Bulan Januari, Ini Alasannya

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  3. Untuk BST, ditujukan bagi Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  4. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

Baca Juga: The Simpsons Telah Prediksi Kerusuhan Gedung Capitol AS di Episode Lamanya

Cara Daftar Peserta DTKS

1.Tidak dilakukan secara online

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Perlunya Keseimbangan Antara Demokrasi dan Integrasi

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara untuk pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dengan mudah diakses secara online yakni dengan mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Baca Juga: Suga BTS Trending di Twitter, Ternyata Gara-Gara Perdana Mentri Jepang

Untuk layanan Pengaduan, Jika anda mengalami kendala, dapat menghubungi Customer Service via email ke [email protected].

Selain email bisa juga melalui pesan WhatsApp (tidak menerima layanan telepon) ke nomor 0811-1022-210.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Baca Juga: Kebijakan Baru WhatsApp Ancaman Bagi Privasi, Paksa Berbagi Data Atau Tidak Bisa Digunakan

Namun sebelumnya, pastikan anda telah memenuhi persayaratan dan melakukan proses pendaftaran dengan benar dan tepat sebelum mengajukan pengaduan.

Ada cara lain untuk mengatasi kendala anda jika NIK KTP anda tidak terdaftar baik di https://dtks.kemensos.go.id/ atau SIKS-Dataku.

Melansir dari Fix Indonesia (PRMN) Maka Anda dapat mengajukan data ke RT/RW tempat Anda tinggal dengan membawa beberapa dokumen yang harus dibawa seperti berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Disebut-Sebut Bisa Memperbesar Alat Vital

  1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara
  2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana Bansos BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemensos Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah