Tak Lagi Miliki Legal Standing, FPI Resmi Dilarang Pemerintah Indonesia

- 30 Desember 2020, 15:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

ZONABANTEN.com – Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) telah didirikan sejak tahun 1998 oleh pimpinannya, yakni Muhammad Rizieq Shihab.

Selama bertahun-tahun masa aktifnya, FPI kerap mengadakan pergerakan yang diklaim berada di bawah nilai-nilai agama Islam.

Sebuah organisasi massa yang diakui negara harus memiliki legal standing.

Baca Juga: Update Sebaran Virus Corona di Dunia, Rabu 30 Desember 2020 Indonesia Berdiri di Urutan ke 4 Asia

Legal standing adalah hak yang diberikan kepada sebuah organisasi untuk mengajukan gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Legal standing adalah keadaan ketika suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020 telah mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: Awas! Kebiasaan Ini Bisa Merusak Otak!

Hal ini sebab FPI tak lagi miliki legal standing baik sebagai organisasi massa atau sebagai organisasi biasa.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x