Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air

- 29 Desember 2020, 04:35 WIB
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia, Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia, Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air //ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com - Menyusul kabar munculnya varian baru virus corona, pemerintah mengambil keputusan untuk menolak sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januaria 2020.

Keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno melansir dari Sekretariat Kabinet.

Meskipun begitu, pemerintah masih mentolerir kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Memiliki Kandungan Antioksidan dan Anti-inflamasi, Ini Segudang Manfaat Kelengkeng Bagi Kesehatan

Selain kunjungan setingkat menteri ke atas, pemerintah masih mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk  kembali ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut :

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Bangladesh Pindahkan Lagi Kelompok Kedua Ribuan Muslim Rohingya ke Pulau Rawan Banjir

Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi :

Teman-teman media yang saya hormati,
Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2021, Hingga 150 Ribu

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RTPCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Jamaah Islamiyah Rekrut Teroris Generasi Baru

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

***

Editor: Bondan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah