Subsidi Pemerintah Dikurangi Mulai 1 Januari 2021, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

- 28 Desember 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, Subsidi Pemerintah Dikurangi Mulai 1 Januari 2021, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, Subsidi Pemerintah Dikurangi Mulai 1 Januari 2021, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

ZONABANTEN.com -  Mulai 1 Januari 2021 mendatang, pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi jumlah subsidi tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III.

Dengan pengurangan subsidi ini, maka tarif iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kelas III mengalami kenaikan.

Keputusan mengenai besaran tarif iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Tarif iuran peserta BPJS yang diberlakukan masih sama per 1 Juli 2020. Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca Juga: Mau Jalan-jalan Murah di Semarang? Sewa Motor Saja! Cek Infonya

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf pada 13 Mei 2020 yang silam.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Sedangkan per 1 Januari 2021, besaran subsidi bantuan iuran BPJS yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp.7.000,00 per peserta. Sebelumnya di periode Juli sampai Desember 2020 pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp.16.500 per peserta. 

Sehingga dari periode Juli - Desember Tahun 2020 , iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: PMJ News BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah