BLT Subsidi Gaji Anda Belum Cair? Begini Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BSU BPJS

- 28 Desember 2020, 07:17 WIB
Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 Menaker Ida masih akan diskusikan dengan komite PEN
Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 Menaker Ida masih akan diskusikan dengan komite PEN /Instagram @kemnaker

ZONABANTEN.com - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan Kemnaker kepada 93,94 persen dari total karyawan yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Bagi karyawan yang belum menerima bantuan ii bisa menunggu pencairan di tahan 5, anda juga bisa melapor ke manajemen perusahaan atau BP Jamsostek jika merasa memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan Rp2,4 juta ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 2,4 juta ini cair dalam 2 termin yang akan cair Rp 1,2 juta per terminnya.

12,4 juta perkerja/buruh sudah mendapatkan bantuan ini pada termin 1 lalu, dan berikut adalah berita terkini tentang penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BST di 2021, Klik dtks.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bansos Terbaru

Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, 21 November 2020.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya pada portal Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 11 Juta Karyawan, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat BSU BPJS"

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin 1 juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

    Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BST di 2021, Klik dtks.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bansos Terbaru

  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x