Puncak Zona Merah! Urungkan Niat Tahun Baruan, Kawasan Puncak Bogor Ditetapkan Zona Merah Covid-19

- 25 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor.
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

ZONABANTEN.com – Resmi ditetapkan semua kecamatan di Kawasan Puncak, Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari Antara, Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya telah mengungkapkan Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua adalah zona merah.

Hal ini ditetapkan karena menurutnya, terdapat pasien aktif positif Covid-19 di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak tersebut.

Baca Juga: Member BLACKPINK Ini Paling Boros! Tebak Siapa? Rose, Jisoo, Jennie atau Lisa

Sementara kasus Covid-19 yang paling banyak terdapat di Ciawi 28 orang, kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.

Hingga Kamis malam kemarin 24 Desember 2020, ditetapkan 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah Covid-19.

Serta dua kecamatan lainnya zona oranye, dan tidak ada yang zona hijau.

Baca Juga: Tahun 2021, Shio Ini Diramal Bakalan Hoki dan Berlimpah Rejeki

Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kabupaten Bogor, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 4.901 kasus.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x