Bupati Bogor Ade Yasin Serukan Wisatawan ke Puncak Bogor Wajib Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 07:12 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@kabupaten.bogor

ZONABANTEN.com - Pemernitahan Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat mewajibkan mereka yang hendak melakukan libur panjang Natal dan Tahun Baru dikawasan Puncak-Bogor agar membawa surat keterangan bebas Covid-19 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

Seruan Bupati Bogor ini ditujukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, agar setiap wisatawan yang hendak berkunjung ke Puncak-Bogor agar menunjukan hasil Rapid Tes Antigen.

“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan/atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan,”seruan Bupat Bogor ini tertuang dalam nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.

Baca Juga: Fakta Menarik Bunga Kadupul, Tanaman Termahal di Dunia

Seruan ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai tanggal 8 Januari 2021.

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 selama masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dalam seruan tersebut juga Bupati Ade Yasin meminta masyarakat agar lebih memilih untuk di rumah.

Bupati Ade Yasin juga melarang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tagar TangkapAnakPakLurah menghilang, Ganti Tagar TangkapAnakLurah, nama Gibran Awet di Twitter

Melarang menggunakan/menjual petasan, kembang api terompet dan  sejenisnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x