Sementara bagi mereka yang tidak mematuhi Seruan Bupati Ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru,”lanjut Bupati Ade Yasin.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah JABODETABEK Selasa, 22 Desember 2020
Sementara untuk tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021 ia juga mengimbau bagi induvidu/keluarga untuk mengurangi aktifitas diluar rumah, untuk melaksanakan kegiatan Ibadah pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.***