Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Berikut Pasal-pasal yang Dilanggar Habib Rizieq

- 11 Desember 2020, 13:53 WIB
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

Terkait penetapan status tersangka itu Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melayangkan surat pencegahan ke luar negeri.

Habib Rizieq Shihab hanya satu dari lima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Ratusan TPS akan Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang

Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur pada artikel "Status MRS Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap".

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lain disangkakan dengan pasal berlapis, antara lain pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Calathea, Pembawa Kebaikan Hingga Penyuplai Udara Bersih

Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Sebelumnya diberitakan bahwa Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah