Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Berikut Pasal-pasal yang Dilanggar Habib Rizieq

- 11 Desember 2020, 13:53 WIB
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya
Habib Rizieq dan lima anggota lainnya yang juga sebagai anggota FPI ditetapkan sebagai tetsnagkan oleh Polda Metro Jaya /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

ZONABANTEN.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu resmi menyandang status tersangka.

Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya bertindak tegas atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan peringatan keras, ultimatum pada HRS.

Baca Juga: Tidak Tunggu Pagi, Tadi Malam Divhumas Polri dan Kapolda Banten Dicopot Kapolri, Wah Ada Apa?

Peringatan kerasa tersebut bukan tanpa alasan, kepolisian menilai HRS tidak kooperatif dalam beberapa kali pemanggilan yang dilakukan.

Atas dasar tersebut, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore.

Baca Juga: Bahaya! Kopi Instan Dapat Memicu Kanker, Ini Efeknya Bagi Kesehatan

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” kata Fadil menegaskan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x