Diduga Masuk Jaringan Prostitusi Online, Artis ST dan MA Ditangkap Polisi

- 26 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

ZONABANTEN.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia hiburan tanah air. Dua artis wanita dikabarkan ditangkap petugas kepolisian Polsek Tanjung Priok di sebuah kamar hotel bintang 5 di wilayah Sunter, pada Rabu, 25 November 2020.

Artis berinisial ST (27) dan MA (26) diduga masuk dalam jaringan prostitusi online. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi.

Dikutip dari PMJnews Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua wanita tersebut merupakan artis dan selebgram.

Baca Juga: Besok, Nama Artis Berinisial ST dan MA yang Terlibat Kasus Prostitusi Online akan Terbongkar

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos ? Begini Caranya

“Ya benar satu artis dan selebgram juga diamankan. Berikut satu mucikari dan satu pelanggan pria juga turut diamankan,” ujar Yusri.

Lebih lanjut  Yusri mengatakan dari tempat kejadian turut disita beberapa barang bukti penting.

“Barang buktinya diantaranya HP dan kontrasepsi (kondom),”  Ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Glamor! Ini Barang Mewah Edhy Prabowo dan Istri yang Disita KPK: Tas Branded LV, Chanel, hingga Tumi

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x