Ternyata, Ada BLT Kemdikbud untuk Kepala Sekolah, Cek Syaratanya

19 November 2020, 14:35 WIB
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek BLT gaji guru honorer yang cair bulan November 2020.* /Ilustrasi BSU Kemendikbud

ZONABANTEN.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bukan hanya diperuntukkan untuk guru honorer saja. Kepala sekolah juga bisa mendapatkannya.

BLT Kemdikbud ini ditujukan untuk kepala sekolah negeri dan swasta.

BLT Kemdikbud ini nilai nominalnya sebesar Rp1,8 juta. 

Baca Juga: Rekap Pertandingan UEFA Nations League, Italia Melaju ke Semifinal, Belanda Kalahkan Polandia

Lantas bagaimana syarat menerima BLT Kemdikbud ini ?

Dikutip dari ringtimesbali.com dengan judul BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya

Syarat untuk menerima BLT Kemdikbud adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro di Galeri 24, Kamis 19 November 2020

1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Hari Pria Internasional 19 November 2020: Sejarah, Tema, hingga Maknanya

Lantas, bagaimana syarat untuk memperoleh BLT guru honorer Rp1,8 juta ?

Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim :

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ternyata Selalu Berpikir Positif Belum Tentu Baik, Kenali Tanda-tanda Toxic Positivity dan Contohnya

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Kamis 19 November 2020, Tembus 56 JUTA Lebih Kasus Positif Covid 19

Mekanisme Penyaluran BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Kamis 19 November 2020 di Jabodetabek Banten, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Indeks Harga Saham Gabungan Kamis, 19 November 2020: IHSG Dibuka Merah, Bursa Asia Kompakan

Bank Penyalur BLT Guru Honorer

BLT guru honorer nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

1. Bank Negara Indonesia (BNI);

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI);

3. Bank Mandiri; dan

4. Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Penempatan di PT Kawasan Industri Wijayakusuma

Lantas bagaimana cara mengecek BLT guru honorer PTK non PNS ?

Pertama Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi Dapodik disekolah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal acara SCTV hari ini Kamis 19 November 2020 : Dari Jendela SMP, Anak Band

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 19 November: Ada Film The Boy, 47 Meters Down dan Cek Live Streaming

Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Untuk PTK jenjang pendidikan tinggi Anda bisa cek dengan cara berikut :

- Kunjungi https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Pilih pencarian

- Masukan NIDN/NIDK/NUP Anda

- Masukan Nama dan Perguruan Tinggi

Semoga bermanfaat.***(Dian Effendi/Ringtimes Bali)

Editor: Julian

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler