Jangan Abai! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair pada Mereka yang Penuhi Syarat Berikut

9 November 2020, 22:06 WIB
Jangan Abai! BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair Pada Mereka yang Penuhi Syarat Berikut //Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com – Sudahkah anda penuhi syarat sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Sepertinya perlu anda perhatikan lagi, karena tak terpenuhinya syarat tersebut dapat menjadi faktor penghambat dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.

Cairnya BLT BPJS Keteangakerjaan gelombang 2 telah dikabarkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa proses penyalurannya sudah dilakukan pada Senin 9 November 2020.

Masih sama, Jumlah dana pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulannya sama seperti pada gelombang 1 sebelumnya.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Doa Sebelum Berhubungan Intim, Cek Disini

Menaker Ida juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja di gelombang 2 ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," Ujarnya.

Namun ida juga mengatakan proses penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sedikit berbeda dari sebelumnya.

Karena perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan. Proses pemadanan data tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba Senin 9 November : Good News! Nihil Kasus Positif COVID-19 Hari Ini

Sebelumnya, menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan penerimanya bisa dikurangi.

Ida memang sudah menyatakan bahwa terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta, padahal sangat jelas, Sesuai aturan Permenaker, penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan seharusnya hanya yang mendapat upah di bawah Rp5 juta.

Menurutnya, jumlah penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang dan mungkin akan berkurang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta Termin II Tahap I Sudah Cair, Tahap II Gimana ?

Kendati demikian, hal ini masih terus diselidiki "Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," pungkasnya.

Namun tenang saja bagi anda yang tidak melanggar aturan tersebut dan memenuhi syarat, pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terhalangi dan tidak akan termasuk salah satu kuota penerima yang dikurangi tersebut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tenang Saja Kemnaker Percepat Penyalurannya

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Auto Cek Saldo! Rp600 Ribu BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Periksa Rekeningmu

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan secara bertahap yakni gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan gelombang 2 sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa faktor yang dapat mengahmabat dana BSU BLT Subsidi Gaji BLT Ketenagakerjaan sampai pada rekeningmu, diantaranya jika rekening anda seperti ini:

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Jadi Ibu Negara AS, Jill Biden Tetap Lanjutkan Profesinya Sebagai Guru

Pantau terus rekening anda untuk pemberitahuan selanjutnya mengenai cairnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu, dan pastikan anda telah memperbaiki masalah rekening dan memenuhi persyaratannya.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler