Cek Disini! Jenis SIM dan Harga Pembuatan, Terbaru dan RESMI!

9 November 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

ZONABANTEN.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Kepemilikan SIM adalah wajib bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Kepemilikan SIM, juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hari Pertama Menjabat, Ini yang Dilakukan Joe Biden sebagai Presiden AS

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93.

Baca Juga: BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Daftarnya Bisa Offline, Tempat Resmi Disini

Golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Baca Juga: BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Daftarnya Bisa Offline, Tempat Resmi Disini

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4, Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Jangan Sedih! Kartu Sembako ngga Kebagian, Masih Ada Program Ini, Buruan Daftar  

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

1. Mengajukan permohonan tertulis

2. Dapat menulis dan membaca huruf latin

3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

Baca Juga: CAIR, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Disalurkan, Tapi 152 Ribu Pekerja Gagal Dapat Nih

4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

  1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  4. Memiliki KTP setempat / jati diri.
  5. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  8. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: CAKEP! Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta se-Indonesia, Cek di pembiayaan.depkop.go.id 

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

Baca Juga: Wah, Ternyata Mendapatkan Kartu Sembako, Gampang Banget! Begini Caranya

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

Baca Juga: Cek Langsung, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair, Dapat atau Tidak? Lihat di Link Ini

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 9 November 2020 : Ninja Kesayangan Kalian Kembali!

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***(Aldiro Syahrian/PR)

Editor: Julian

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler