Maaf Ya, Tak Jadi Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Untuk Pemilik Rekening Berikut

1 November 2020, 19:00 WIB
Maaf ya, Tak Jadi Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Untuk Pemilik Rekening Berikut /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

ZONABANTEN.com – Hari ini telah memasuki awal bulan November, seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Menaker Ida Fauziyah dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair di awal November 2020.

Hal ini menjadi kabar bahagia untuk anda yang telah menunggu dana BLT subsidi upah/BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki gelombang 2 ini cair ke rekeningmu.

Tapi, sebelumnya pastikan bahwa anda tidak termasuk dari pemilik rekening berikut yang dapat menjadi kendala dalam pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 nantinya, rekening apa saja? Dapat anda cek di artikel ini.

Baca Juga: Besok 2 November Akan Diwarnai Aksi Demo Buruh, Isunya Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Minimum 2021

Melansir dari laman resmi Kemnaker.go.id menaker Ida menyampaikan “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.

Baca Juga: Selamat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Sebentar Lagi, Namun Tidak Bagi Rekening Ini ya

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Baca Juga: Begini Nih Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Via Online juga SMS

Ada beberapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu, berikut 5 jenis rekening yang tak akan ditransfer Kemnaker:

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Oh, Ini Solusi Andai Pemegang Akun Elektronik Kartu Sembako Meninggal Dunia, Mudah Banget !

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Jangan Takut Ngga Kebagian, Bank Mandiri Siapkan Rp 1,2 T untuk Peserta PKH, Cek Rinciannya

Jika anda telah telah mendaftar dan memenuhi syarat di atas, tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler