Besok 2 November Akan Diwarnai Aksi Demo Buruh, Isunya Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Minimum 2021

- 1 November 2020, 17:21 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

ZONABANTEN.com – Hari Senin 2 November 2020 besok rencananya beberapa  elemen buruh juga rencananya akan menggelar aksi demo buruh.

Selain itu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi. 

Kedatangan kedua serikat pekerja ini bertujuan untuk menyerahkan berkas gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Meskipun begitu serikat pekerja masih memonitor perkembangan penomoran UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Selamat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Sebentar Lagi, Namun Tidak Bagi Rekening Ini ya

“Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” Presiden KSPI Said Iqbal melansir dari RRI.

Said Iqbal menuturkan bahwa selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga akan menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk di Jakarta, aksi demo tersebut terpusat di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, para buruh juga akan menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tetap naik.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x