Cek kemnaker.go.id! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Dulu Namamu

31 Oktober 2020, 17:21 WIB
Cek kemnaker.go.id! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Dulu Namamu /

ZONABANTEN.com – Sambil menunggu dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang tinggal menghitung hari cair ke rekeningmu, mari cek dulu daftar penerima BLT subsidi upah/BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Pengecekan ini dapat anda lakukan untuk memastikan bahwa anda benar penerima atau pekerja yang diusulkan untuk menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 saat ini.

Pekerja dapat dengan mudah mengakses penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di situs resmi Kemnaker dan melihat pemberitahuannya di sana, caranya pun cukup mudah dapat anda simak di artikel ini.

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta Sabtu 31 Oktober 2020, Total TEMBUS 105.597 Kasus Positif Covid 19

Seperti yang dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nantinya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair pada awal November.

Melansir dari laman resmi Kemnaker.go.id Ida menyampaikan “Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua" Ujar Ida terkait BLT subsidi upah ini.

Para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Selain BLT UMKM dan BLT Subsidi Gaji, Ini Program Bansos yang Dilanjutkan Tahun Depan

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.

Berikut cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di situs resmi kemnaker:

  1. Masuk ke situs www.kemnaker.go.id pada Browser anda
  2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya
  3. Klik “Daftar Sekarang”
  4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password
  5. Klik “Daftar Sekarang”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun
  7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”
  8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia
  9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.

Baca Juga: Cara Cek Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak, Cukup Daftar di kemnaker.go.id

Namun jika hal tersebut tidak membantu, tak ada pemberitahuan yang muncul, perhatikan kembali apakah anda telah melengkapi persyaratan dengan benar atau anda bisa membuat pengaduan pada layanan aduan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Anda Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH atau Bukan, Harap Cek di Situs Resmi Ini

Ada pula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

Baca Juga: Happy Hypoxia pada Pasien Positif Covid-19 , Kenali Gejala dan Tanda-tandanya

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika anda telah telah memenuhi syarat diatas dan telah mendaftar, tentunya proses pencairan akan lebih mudah.***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler