CATAT! Ini Daftar Penerima yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM UMKM

28 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Toni Kamajaya / Media Pakuan

ZONABANTEN.com -  BLT BPUM UMKM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM UMKM pendistribusiannya akan ditangani oleh pihak ketiga. Pemerintah telah menunjuk Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM UMKM.

BLT BPUM UMKM telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Segera Cek! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap II Cair di HP-mu Hari Ini 28 Oktober

BLT BPUM UMKM  ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT BPUM UMKM  ?

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, ada 6 syarat untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM ini.

Baca Juga: Uttaran Lagi-lagi Pindah Jam, Berikut Sinopsis Uttaran Rabu 28 Oktober 2020 Eps 21 di ANTV

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Bukan Salah Anda! Ini Penyebab BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Tidak Terdistribusi

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Rabu 28 Oktober 2020 : Naruto Shippuden, Breaking The Magician Code

Bila syarat tersebut telah anda miliki, segera klik kemenkopukm.go.id untuk info lebih lengkap.***

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler