Anda Pelaku Usaha Mikro ? Pastikan Anda Menerima BLT BPUM UMKM, Cek Caranya Langsung Cair

28 Oktober 2020, 12:38 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

ZONABANTEN.com  - BLT BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima, kuotanya resmi ditambahkan oleh Presiden Jokowi. BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bisa lewat HP dengan cek eform.bri.co.id/bpum.

BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta mensyaratkan beberapa poin. 

BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bisa anda dapatkan, asalkan anda mendaftar dulu.

Baca Juga: Kongres Pemuda II 1928 Diadakan di 3 Tempat, Salah Satunya Kini Ada di Komplek Katedral Jakarta 

Wah, pasti pada penasaran bagaiamana cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta kan ?

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp.2,4 juta di Bank BRI dapat mempersiapkan terlebih dahulu nomor NIK KTP. 

Setelah memasukkan nomor NIK KTP, langkah selanjutnya adalah login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Setelah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

Baca Juga: Gunakan Trik Ini supaya Dapat KKS, BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Bisa Cair

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Melansir dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Cukup Siapkan KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI dengan eform.bri.co.id/bpum, menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Wajib Tahu! Ini Cara Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UBPUM MKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Via Vallen Dituding Jiplak MV IU, Merasa Malu Netizen Banjiri Komentar sampai Minta di Takedown

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Catat, Ini Mekanisme Penggunaan Ojol Dalam 'SIANDUK' Tangsel

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapolres Sebut 'Dua Pendukung' Paslon Pilkada Tangsel Jadi Tersangka dan Dalam Proses

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***(Adriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler