Diperpanjang, Ini Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji, BLT Non PKH, Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT PKH

27 Oktober 2020, 19:26 WIB
Kartu Prakerja dan 5 Bansos Lainnya Diperpanjang Hingga 2021 /Instagram @kemnaker/

ZONABANTEN.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan sosial seperti BLT Subsidi Gaji, BLT Non PKH,Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT PKH, dan Kartu Sembako.

BLT Subsidi Gaji, BLT Non PKH,Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT PKH, dan Kartu Sembako pelaksanaannya diperpanjang hingga 2021.

Hingga tahun 2021 pemerintah diperkirakan akan tetap fokus pada program-program bantuan tersebut guna membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemic virus Covid-19 ini.

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera cair! Simak Persyaratan Berikut

Melansir dari Setkab.go.id, program-program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos, menurut Menko Perekonomian yang disampaikan pada 7 September 2020 yang lalu, yaitu:

1. bansos tunai yang terkait dengan Banpres Presiden untuk UMKM akan dilanjutkan.

2. bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan.

3. terkait dengan Kartu Prakerja.

4., terkait dengan bansos tunai, PKH, dan sembako.

Baca Juga: Perlu Suntikan Dana ? Coba Daftar BPUM! Cuma Modal KTP

Berikut penjelasan serta syarat pendaftaran terkait bantuan sosial yang akan diperpanjang :

1.Program Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah bantuan yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukan bagi pekerja, buruh, yang ingin meningkatan kompetensinya

Syarat dalam mengikuti program ini adalah, berwarga negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah atau kuliah.

2.BLT UMKM

Program Banpres Produktif adalah program yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.

Persyaratan dari BLT UMKM yaitu calon penerima memiliki usaha dan KTP, dan tidak termasuk kedalam ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Pengertian Thaharah beserta Penjelasannya

3.BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

Program bantuan sosial tunai dari Kementrian sosial yang ditujukan untuk diberkan kepada kepala keluarga

Syarat pada BLT ini penerima bukan dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), penerima juga merupakan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

4.BLT Subsidi Gaji

Program yang merupakan bantuan langsung tunai, ditujukan kepada para pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap penerima (pekerja)

Syarat untuk penerima program BLT adalah, pekerja yang memiliki upah atau gaji dibawah Rp5 juta, mempunyai NIK, dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga juni2020.

Baca Juga: Lirik lagu BLACKPINK ‘Lovesick Girls’ dan Terjemahannya Lengkap dengan Link Video

5.Program Keluarga Harapan (BLT PKH)

Berikutnya program bantuan sosial yang diperpanjang adalah Program Keluarga Harapan, progam ini ditujukan untuk pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Terdapat empat kategori PKH, yaitu ibu hamil/nifas, kategori anak diusia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6.Kartu Sembako

Program Kartu Sembako bertujuan untuk masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya pada masa pandemi Covid-19.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Itulah beberapa daftar program Bantuan Sosial yang diberlakukan pemerintah dan diperkirakan akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.***

Editor: Bondan

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler