Jangan Salah! Pemerintah Tunjuk Tiga Bank Ini sebagai Bank Penyalur BLT BPUM

26 Oktober 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi 24 Link Pendaftaran Online BLT BPUM Tahap 2 Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Kabupaten Bandung hingga Malang /Dok. Kemenkop UKM

ZONABANTEN.com -  BLT BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM pendistribusiannya akan ditangani oleh pihak ketiga. Pemerintah telah menunjuk Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM.

BLT BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

BLT BPUM telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Jangan Salah Lokasi! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Dapat Dicairkan di 3 Tempat Ini 

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini.

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Episode ke 19 Masa-masa Sekolah Ichcha

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan UBS Hari Ini di Galeri 24, Senin 26 Oktober 2020 

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Update Corona di Kabupaten Muba Senin 26 Oktober, CAKEP! 16 SEMBUH, Nihil Kasus COVID-19 

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini 

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih 

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 : Kungfu Panda The Legend, Legenda Sang Penunggu 

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler