Bentar Lagi Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Syarat Ini Agar Tak Gagal Ditransfer

21 Oktober 2020, 10:43 WIB
Bentar Lagi Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini Agar Tak Gagal Lagi /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

ZONABANTEN.com – Bantuan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Oktober ini telah memasuki gelombang ke 2.

Selagi menunggu proses pencairannya, ada baiknya jika anda memperhatikan syarat-syarat berikut agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini tidak gagal masuk ke rekeningmu.

Kemnaker pastinya akan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika si calon penerimanya memenuhi syarat-syarat tersebut.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : MU Menang 2-1, Rashford Jadi Mimpi Buruk PSG

Tak terpenuhinya syarat-syarat ini juga dapat menjadi faktor kegagalan transfer dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu jika kamu mengabaikannya.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Pagi Ini 21 Oktober 2020: Garuda Terus Membaik

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kali ini dikabarkan akan segera cair di akhir bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Masih Pandemi, Warga Diimbau Kurangi Mobilitas Saat Libur Panjang Cuti Bersama 28- 30 Oktober 2020

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui pula adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Rabu 21 Oktober 2020, Habis Turun Kini Stagnan

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Kemnaker Tak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini seperti yang dilansir dari Mantra Sukabumi dikabarkan akan cari di akhir Oktober.

Disampaikan oleh Ida Fauziyah paling lambat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelomang 2 yaitu pada awal November 2020.***

 

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler