Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan, Kemnaker Sebut Ada Sanksi

20 Oktober 2020, 14:58 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com - BLT BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

 

BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sudah dicairkan dana kepada pekerja pada gelombang 2.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp 5 juta.

Sebenarnya, BLT yang dikeluarkan pemerintah beragam. Memang, salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Dinas 9,4 Miliar Untuk Walikota Baru

Sayangnya, karena kendala tertentu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Seremonial, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Yang Ketat

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.com dengan judul Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20 Di Tahun 2021, Jokowi Bentuk Panitia Nasional INAFOC

Seperti diketahui, syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020, Presiden Jokowi Gelar Ratas Antisipasi Penyebaran Covid-19

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan Segera Diumumkan, Simak Faktor Penyebab Gagal Daftar 

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***( Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler