Jurnalis NTB Tolak Revisi UU Penyiaran, Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor DPRD NTB

22 Mei 2024, 11:15 WIB
Para jurnalis NTB melakukan aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram /Nur Imansyah/ANTARA

ZONABANTEN.com – Jurnalis NTB tolak revisi UU Penyiaran, lakukan aksi damai di depan Kantor DPRD NTB. Pada Selasa, 21 Mei 2024, para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram.

Jurnalis NTB menolak revisi UU penyiaran karena di dalamnya tertuang sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi, serta mengungkung proses demokrasi.

“Kami menolak revisi UU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers, apapun dalilnya. Kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, DPRD Pamekasan Fasilitasi Jurnalis Temui Dewan Pers dan DPR RI 

Menurut Riadi, ada sejumlah pasal yang dapat merugikan jurnalis, seperti Pasal 42 dan 50 B yang mengatur larangan penayangan ekslusif liputan investigasi.

Ada pula Pasal 34 sampai 36 tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Padahal, dalam peraturan Undang-Undang Pers, yang berhak menyelesaikan sengketa pers adalah Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim pun menyampaikan, bahwa beberapa jurnalis sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Jurnalis di Malang Raya Tolak RUU Penyiaran 

“Sekarang revisi UU Penyiaran melarang jurnalis melakukan investigasi. Media komunitas dikekang, konten creator bisa saja ditindas oleh revisi UU ini. Oleh karena itu, tidak ada kata lain selain tolak,” tegas Kasim.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hans Bahanan juga mengatakan, bahwa sejak 4 tahun terakhir, ada 12 jurnalis di NTB yang pernah mendapatkan kriminalisasi oleh aparat, pemerintah, hingga sipil menggunakan UU ITE.

“Jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, bukan tidak mungkin akan lebih banyak lagi kasus-kasus serupa di NTB,” kata Hans.

Aksi para jurnalis ini diterima oleh Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB, Sabirin Alam dan Humas NTB, Lalu Juan.

Di hadapan para jurnalis, mereka berjanji apa yang menjadi tuntutan jurnalis akan disampaikan ke pimpinan DPRD NTB.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler