Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan Apa Bantuan Subsidi Upah Cair ? Ini Penjelasannya

5 Oktober 2020, 09:05 WIB
BPJAMSOSTEK Sampai Akhir September, Sudah Serahkan 12,4 Juta Data Final Penerima Subsidi BSU /PIXABAY

ZONABANTEN.com – Bantuan subsidi upah ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subdisi upah sendiri saat ini telah sampai tahap IV dan telah dicairkan.

Bila bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan apa bantuan subsidi upah cair ?

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Rhoma Irama Tunjukkan Konsistensi dengan Rilis Single Anyar

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

 “Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

“Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," kata Menaker Ida di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Senin 5 Oktober 2020 

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Senin 5 Oktober 2020, Indonesia Giveaway jadi Favorit 

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Nah, berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 5 Oktober, Transformers Hadir Lagi 

Lantas, Apakah bantuan subsidi upah, bisa diberikan kepada bukan peserta BPJS  Ketenagakerjaan ?

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan subsidi upah ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler