Aktivis Lingkungan, Daniel Frits Dibui Usai Melontarkan Kritik di Media Sosial

20 Maret 2024, 09:00 WIB
Aktivis Lingkungan, Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik di media sosial /@safenetvoice/Instagram

ZONABANTEN.com - Seorang Aktivis Lingkungan bernama Daniel Frits dibui 10 bulan penjara setelah ia mengunggah suatu unggahan di Instagram. Daniel Frits diduga mengunggah suatu unggahan yang mengkritik isu-isu lingkungan di Jepara.

Ini bukan kali pertama Daniel Frits mendekam di penjara. Daniel Frits terpaksa masuk penjara diakibatkan tindakannya yang melanggar UU ITE.

Sebelumnya Daniel Frits sempat beberapa kali mendekam di penjara. Ia sempat mendekam di penjara pada tanggal 7 dan 8 Desember 2023.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Greta Thunberg Tegaskan Kembali Dukungannya Pada Palestina

Advokat LBH Semarang, Cornel Gea meminta publik untuk mendesak Ketua Kejaksaan Negeri Jepara, untuk menghentikan semua proses hukum dan membebaskan 4 aktivis lainnya yang mendekap di penjara, karena dianggap melanggar UU ITE.

Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.

Didepan Pengadilan Negeri, massa menuntut agar Karimunjawa dikembalikan menjadi lokasi konservasi, dan menghentikan tambak ilegal di daerah tersebut serta memproses hukum para pelaku tambak illegal. 

Gea menggunakan Pasal 66 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai argumentasinya.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di hukum secara pidana maupun perdata."

Baca Juga: TRAGIS! Aktivis Antikorupsi Rusia Aleksei Navalny Dikabarkan Meninggal Dunia Dipenjara

Daniel Frits sendiri merupakan seorang aktivis yang sempat tinggal di Belanda. Daniel memutuskan untuk menetap di Karimunjawa sekitar dua tahun yang lalu.

Ia memutuskan untuk menetap di Karimunjawa dikarenakan keindahan pulau tersebut.

Sebelumnya, Daniel Frits sempat ditahan oleh Polres Jepara pada tanggal 7 Desember 2023, namun kembali dibebaskan tanggal 8 Desember 2023.

Namun, Daniel kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jepara baru-baru ini, karena diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler