Ahok Cabut Laporan Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

28 September 2020, 17:27 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp /

ZONABANTEN.com -Ahmad Ramzy, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias ahok Ahmad Ramzy, resmi mencabut laporan polisi yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

“Ya Alhamdulillah hari ini kita secara resmi mencabut laporan polisi yang saya buat tanggal 17 Mei 2020, dan saya sudah tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” kata Ramzy saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Senin 28 September 2020.

Ramzy mengaku, pencabutan laporan polisi dikarenakan kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangannya kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.

Baca Juga: Dimana Sih Letak Vanuatu? Negara Yang Menuduh Indonesia Melanggar HAM di Papua Saat Sidang Umum PBB

Kendati demikian, Ramzy mengaku, mengingat kedua tersangka ini berstatus perempuan dan sudah lanjut usia, maka atas pertimbangan Pak Basuki untuk mencabut laporan tersebut.

“Jadi terus yang berikutnya kedua tersangka ini perempuan dan sudah ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini. Jadi kedua tersangka saya jembatani mereka minta ketemu dengan pak Basuki,” tuturnya.

Diakui Ramzy, kedua tersangka ini juga sudah bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama dan meminta maaf langsung, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Langsung Cair

“Mereka mengaku terbawa dengan berita-berita ataupun komentar-komentar di media sosial sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik keluarga pak Basuki Tjahaja Purnama,” pungkasnya.

Pada 17 Mei lalu, Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Aplikasi SI ONDEL, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica Tan merupakan mantan istri Ahok.

Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.*** (Valent)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler