KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 akan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

6 Maret 2024, 15:33 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 akan dibuka, simak syarat dan cara daftarnya di sini! /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com - KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 akan dibuka pada 8-27 Maret 2024. KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Tujuannya agar siswa-siswi DKI Jakarta dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Dana KJP Plus bisa digunakan untuk beberapa hal, yaitu uang saku, transportasi, membeli perlengkapan sekolah, seragam sekolah, pangan bersubsidi, kacamata, sepeda, hingga komputer atau laptop.

Selengkapnya, penerima KJP Plus dapat memanfaatkan bantuan ini untuk:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

1. Jenjang SD/MI
- Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp250.000
- Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000

2. Jenjang SMP/MTs
- Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
- Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPU, KPK Tetapkan Windy Idol dan Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Tersangka

3. Jenjang SMA/MA/SMALB
- Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp420.000
- Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000

4. Jenjang SMK
- Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp450.000
- Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp450.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000

5. PKBM
- Besaran dana sekolah negeri per bulan: Rp300.000
- Besaran dana sekolah swasta per bulan: Rp300.000

6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
- Besaran dana sekolah negeri per semester: Rp1.800.000
- Besaran dana sekolah swasta per semester: Rp1.800.000

7. Sekolah Peserta PPDB Bersama
- SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
- SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
- SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp420.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000
- SMK Klaster 1: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp620.000
- SMK Klaster 2: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp920.000
- SMK Klaster 3: Biaya personal per bulan Rp450.000 dan SPP sekolah swasta per bulan Rp1.100.000

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol Trans Jawa

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

  1. Peserta didik dengan usia 6 tahun sampai 21 tahun;
  2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial sebagai berikut: terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Membaca Kembali Syarat Penerima KJMU, Program Unggulan Pemprov DKI Jakarta

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

1. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali siswa
2. Orang tua/wali siswa datang ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 dengan membawa dokumen berikut:
- Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
2. Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 8-21 Maret 2024
3. Pendaftaran dan verifikasi sekolah jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024
4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret-4 April 2024
5. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus: 5-30 April 2024***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler