Operasi Keselamatan 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Ketahui 11 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran

4 Maret 2024, 10:35 WIB
Operasi Keselamatan 2024 digelar mulai hari ini hingga dua pekan kedepan / tribratanews.polri.go.id /

ZONABANTEN.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini, Senin, 4 Maret 2024. Ada 11 jenis pelanggaran yang jadi sasaran. Operasi Keselamatan 2024 akan digelar selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 mendatang. "Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024 lalu.

Operasi keselamatan 2024 ini berfokus kepada pencegahan dan penegakkan hukum pelanggaran utama yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dengan sasaran 11 pelanggaran yang menjadi target operasi dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target pada kegiatan Operasi Keselamatan 2024:

Baca Juga: Dapat Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Manfaatkan Teknologi Terbaru Bernama IRSMS

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

Baca Juga: Delapan Arahan Kapolri untuk Keselamatan Pengguna Jalan dalam Rapim Polri 2024

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Korlantas Polri juga mengimbau agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal yan tidak diinginkan selama perjalanan. ***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler