Terkait Pengajuan Hak Angket di DPR RI, Mahfud MD: Sangat Sangat Boleh

26 Februari 2024, 14:30 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

ZONABANTEN.com – Terkait pengajuan hak angket di DPR RI, Mahfud MD: sangat sangat boleh. Terkait pengajuan hak angket di DPR RI, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa hal itu sangat boleh dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Mahfud berpendapat, bahwa hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini, pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebabkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” ujarnya pada Minggu, 25 Februari 2024.

Baca Juga: Benarkah Hak Angket akan Jadi Boomerang bagi PDI Perjuangan? 

Mahfud menjelaskan, bahwa hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat tertntu, yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal ini, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilu itu sendiri, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Menurut ahli hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam itu, hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Hanya Berdampak pada Penyelenggara Negara, Bukan Hasil Pemilu 

Ia mengatakan, bahwa hak angket merupakan urusan DPR RI dengan partai politik, sehingga ia sebagai cawapres tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Meski begitu, menurut Mahfud, hak angket itu tidak akan mempengaruhi hasil pemilu dan tidak mengubah keputusan KPU RI atau Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR RI atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurutnya, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR RI, yang menjadi salah satu upaya untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal penyelenggaraan Pilpres 2024.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler