Tangkis Kecurangan, Hak Anget Digaungkan! Bisakah Kemenangan Prabowo-Gibran Dibatalkan?

24 Februari 2024, 16:40 WIB
Bisakah kemenangan Prabowo-Gibran dibatalkan melalui hak angket? / ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat

ZONABANTEN.com - Wacana diangkatnya hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024 makin santer terdengar.

Wacana hak angket ini diangkat pertama kali kepermukaan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang melihat adanya keganjilan dalam pemilu kali ini.

Usulan Ganjar terhadap hak angket ini kemudian disambut positif oleh beberapa pihak, termasuk saingannya yaitu Anies Baswedan, capres nomor urut 1.

 Baca Juga: 5 Pantai Tersembunyi di Indonesia yang Super Cantik, Wajib Masuk Visit List Traveller Sejati!

Sebelumnya berbagai narasi tentang kecurangan dalam Pemilu 2024 telah memperbesar jurang keraguan masyarakat terhadap murninya hasil Pemilu 2024.

Apalagi beberapa institusi yang seharusya dapat dipercaya untuk menyelesaikan sengketa pemilu, telah dicurigai ditunggangi oleh segelintir kepentingan demi meloloskan paslon tertentu.

Alhasil trust issue semakin melebar dan membuat beberapa pihak yang merasa dicurangi mencoba mencari jalan alternatif lain untuk mencapai keadilan dalam Pemilu 2024.

Tetapi apakah hak angket mampu mengubah hasil pemilu, atau bahkan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran yang menjadi pasangan paling tertuduh?

 Baca Juga: IIMS 2024 Hari ke-9: Lebih Dekat dengan Kendaraan Bermotor melalui Edukasi Kostumisasi

Hak Angket

Hak angket sendiri merupakan hak DPR yang dimaksudkan untuk dapat menyelenggarakan penyelidikan khusus terhadap kebijakan atau undang-undang yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Jika hak angket ini digunakan oleh DPR, diyakini jika hak ini dapat mendesak pembongkaran kecurangan yang diduga terjadi selama proses pemilu.

Selain hak angket adapula hak interpelasi DPR yang dapat digunakan untuk membantu mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak, yang dapat menjelaskan apa yang terjadi selama Pemilu 2024.

 Baca Juga: New MG ZS EV di IIMS 2024, SUVListrik Produksi Lokal Ramai Didatangi Pengunjung

Hak Angket untuk Membatalkan Hasil Pemilu

Meskipun hak angket mungkin dapat mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan dalam pemilu, akan tetapi pembatalan hasil bukanlah wewenang DPR.

Hal ini lantaran wilayah jangkauan angket hanya digunakan untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait, bukan teknis pemilu yang berada di luar ranah tersebut.

Tetapi meski begitu, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki eksekutif, jika memang ada dugaan keterlibatan untuk memanipulasi hasil pemilu.

 Baca Juga: Hasil Real Count Terbaru! Ini 9 Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 5 yang Berpotensi Menang Pileg 2024

Pembatalan Hasil Hanya di MK dan Bawaslu

Jikapun ada lembaga yang mempu mengubah hasil pemilu maupun mendiskualifikasi salah satu paslon, itu hanya dapat dilakukan di MK dan Bawaslu.

Segala instrument yang dapat digunakan untuk memproses segala laporan dugaan kecurangan sebenarnya telah ada pada lembaga Bawaslu.

Adapun MK menjadi lembaga tambahan jika keputusan hasil pemilu yang dikeluarkan oleh KPU, dianggap kurang memuaskan.

 Baca Juga: Serie A: Bologna Sukses Kalahkan Verona dengan Skor 2-0

Mengapa Angket bukan MK dan Bawaslu?

Menurut Sudirman Said, co-captain timnas AMIN, pengajuan angket demi mengatasi persoalan pemilu, sebenarnya bukan soal hasil.

Baginya angket adalah salah satu cara untuk mengembalikan esensi demokrasi kembali kepada fitrahnya.

Bagi saya, bagi kita, ini bukan lagi soal siapa yang menang siapa yang kalah, tapi lebih kepada kita harus berjuang sekuat tenaga meluruskan kembali praktik-praktik bernegara yang keliru,” kata Sudirman kepada wartawan.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Tags

Terkini

Terpopuler