Fenomena Angin Kencang di Bandung, BMKG Pastikan Itu Puting Beliung, Bukan Tornado

23 Februari 2024, 11:20 WIB
BMKG pastikan fenomena angina kencang di Sumedang, Bandung bukan tornado, melainkan angin puting beliung /NatureNomad/Pixabay

ZONABANTEN.com – Fenomena angin kencang di Bandung, BMKG pastikan itu puting beliung, bukan tornado. Terkait angin kencang yang melanda Sumedang, Bandung pada Rabu, 21 Februari 2024, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Bandung menyampaikan, bahwa fenomena alam itu bukan kategori tornado, melainkan angin puting beliung.

Kepala Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung BMKG, Teguh Rahayu menyampaikan, bahwa fenomena angin puting beliung memiliki skala kekuatan berputar dengan kecepatan kurang dari 70 kilometer per jam.

“Sedangkan, untuk fenomena tornado, kecepatan angin lebih dari 70 kilometer per jam. Kejadian kemarin sore, kecepatan angin tercatat di Automatic Weather Station (AWS) Jatinagor sebesar 36,8 kilometer per jam,” kata Teguh pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Rancaekek Bandung Dilibas Angin Puting Beliung, Rumah Warga Rusak dan Jalanan Macet Total 

Selain itu, angin puting beliung terbentuk dari sistem awan cumulonimbus yang memiliki karakteristik akan menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem.

“Fenomena tornado di perairan dan itu bisa dilihat dari radar, sedangkan puting beliung yang bisa kita lihat adalah pertumbuhan awan cumulonimbus-nya,” sambung Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat, dengan durasi umumnya kurang dari 10 menit.

Meskipun begitu, tidak setiap ada awan cumulonimbus dapat terjadi fenomena puting beliung.

Baca Juga: Fakta Soal Angin Kencang di Rancaekek, Ternyata hanya Small Tornado 

Di sisi lain, tornado memiliki intensitas lebih besar dengan kecepatan angin hingga ratusan kilometer per jam, dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer.

“Kalau tornado, pasti dampaknya lebih dari 10 kilometer, sedangkan kejadian kemarin saya rasa hanya 3 sampai 5 kilometer dampaknya,” ucap Teguh.

Pihaknya memberikan imbauan untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Cukup dengan istilah yang telah dipahami sebagian besar masyarakat Indonesia.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler