Kesalahan Ditemukan pada Hasil Pemilu 2024, Begini Proses Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi

19 Februari 2024, 10:45 WIB
Kesalahan ditemukan pada hasil Pemilu 2024, begini proses gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) /RRI

ZONABANTEN.com - Perhitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung, baik perhitungan dari quick count dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, apabila hasil Pemilu 2024 nanti sudah keluar, para peserta Pemilu berhak mengajukan gugatan atas ketidakterimaannya dengan hasil yang diputuskan.

Ketua Mahkama Konstitusi (MK), Y.M. Suhartoyo mengatakan dalam Pemilu 2024 ini MK sudah menyiapkan banyak hal soal penanganan perselisihan hasil akhir perhitungan suara.

“Menyongsong penanganan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024, kami sudah mempersiapkan berbagai hal. Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Akan tetapi, perlu diketahui, untuk mengajukan gugatan tersebut, kita perlu tahu kapan dan seperti apa prosesnya.

Berikut alur tanggal pengajuannya:

1. 15 Februari – 23 Maret 2024

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Putusan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Pengajuan permohonan

2. 17 April 2024

Pencatatan permohonan

3. 22-29 April 2024

Masa sidang

4. 30 April-6 Mei 2024

Rapat Permusyawaratan hakim

5. 7 Mei 2024

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Lebih Ringan dari Kecurangan 2019, Damai adalah Jalan Terbaik

Sidang pengucapan putusan

Adapun proses gugatannya adalah sebagai berikut:

1. Peserta Pemilu Legislatif (Pileg) mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil dan peserta Pemilu Presiden mengajukan keberatan hasil pemilihannya kepada MK.

2. MK memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam buku Register Perkara Konstitusi

3. MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat Permusyawaratan hakim serta sidang pengucapan putusan.

4. MK memutuskan perkara maksimal 14 hari dari diterimanya permohonan Pilpres, dan 30 hari untuk permohonan Pileg.

5. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MK.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler